Sanksi & Displin
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN
DAN PUTRA PUTRI TNI - POLRI
PERATURAN ORGANISASI
-------------------------------------------------------
NO. : PO-02/PP-FKPPI/I/2009
T E N T A N G
DISIPLIN DAN SANKSI ORGANISASI FKPPI
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
MENIMBANG :
- Bahwa telah menjadi kewajiban Pengurus FKPPI diseluruh tingkatan untuk melaksanakan seluruh ketetapan MUNAS VIII FKPPI tahun 2008
- Bahwa untuk itu perlu disempurnakan Peraturan Organisasi No. PO-02/PP-FKPPI/X/1994 tentang DISIPLIN DAN SANKSI ORGANISASI FKPPI.
- Keputusan MUNAS VIII FKPPI No. SKEP-04/MUNAS VIII/FKPPI/XI/2008 tentang : Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPPI.
- Keputusan MUNAS VIII FKPPI No. SKEP-08/MUNAS/ VIII /FKPPI/XI/2008 tentang : Rekomendasi.
- Anggaran Dasar Bab VII Pasal 14.
- Anggaran Rumah Tangga Bab III Pasal 9
- Peraturan Organisasi No. PO-01/PP-FKPPI/I/2009 tentang Keanggotaan.
- Saran-saran yang berkembang dalam Rapat Pengurus Harian Pengurus Pusat FKPPI ke 1 tanggal 3 Desember 2008.
- Keputusan Rapat Pleno ke 5 Pengurus Pusat FKPPI tanggal 12 Mei 2009
MENETAPKAN :
- Mencabut Peraturan Organisasi FKPPI No. PO-02/PP-FKPPI/X/1994 tentang DISIPLIN DAN SANKSI ORGANISASI FKPPI.
- Mensahkan Peraturan Organisasi FKPPI No. PO-02/PP-FKPPI/V/2009 tentang DISIPLIN DAN SANKSI ORGANISASI FKPPI.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Disiplin Organisasi FKPPI yang selanjutnya dalam Peraturan Organisasi ini disebut Disiplin Organisasi dan sanksi Organisasi, merupakan suatu perangkat tata aturan, sistem nilai dan norma yang berlaku baik yang tersurat maupun tersirat yang wajib ditaati dan dijalankan oleh seluruh anggota FKPPI termasuk yang menjabat kepengurusan Organisasi FKPPI.
- Sanksi Organisasi merupakan suatu tindakan yang diambil oleh Organisasi FKPPI berupa hukuman yang dijatuhkan kepada Anggota/Pengurus FKPPI dengan sengaja maupun tidak sengaja telah melanggar Disiplin Organisasi.
- Pengambil alihan kepengurusan sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Bab VII pasal 38 ayat 3, pasal 40 ayat 3, pasal 42 ayat 3 dan pasal 44 ayat 3.
- Pengambilan keputusan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota / Pengurus FKPPI dapat dilakukan oleh Pengurus sesuai dengan tingkatannya.
PELANGGARAN TERHADAP DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 3
Yang termasuk sebagai pelanggaran terhadap disiplin organisasi dalam Peraturan Organisasi ini adalah :
- Mengganti Kewarga Negaraan RI dengan Warga Negara lain;
- Dengan sengaja maupun tidak sengaja merusak/mencermarkan/merendahkan nama baik dan kewibawaan Keluarga Besar FKPPI;
- Dengan sengaja maupun tidak sengaja telah melanggar ketentuan seperti yang termuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPPI, keputusan-keputusan MUNAS FKPPI, keputusan-keputusan RAKERNAS FKPPI dan Peraturan Organisasi FKPPI;
- Bagi Kepengurusan disemua tingkatan yang melanggar Anggaran Rumah Tangga Bab VII pasal 38 ayat 3, pasal 40 ayat 3, pasal 42 ayat 3 dan pasal 44 ayat 3
- Dengan sengaja maupun tidak sengaja telah melanggar keputusan yang telah diambil oleh Organisasi FKPPI;
- Bagi Pengurus FKPPI disemua tingkatan yang tidak memenuhi panggilan /undangan rapat-rapat yang wajib dihadirinya sebanyak 5 (lima) kali berturut-turut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Bagi Pengurus FKPPI disemua tingkatan yang melanggar kewenangan yang diberikan kepadanya pada saat mendapat mandat menjalankan tugas.
Keputusan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap Disiplin Organisasi diambil dan disyahkan dalam suatu rapat Pengurus Harian FKPPI yang diadakan untuk itu.
MEKANISME PENILAIAN PELANGGARAN
Pasal 5
- Penilaian pelanggaran terhadap Disiplin Organisasi yang dilakukan oleh anggota /pengurus FKPPI dibagi dalam beberapa tingkatan sesuai derajat pelanggaran a.Pelanggaran yang dilakukan Anggota FKPPI yang mempunyai dampak terhadap teritorial Daerah Tingkat II akan diselesaikan oleh Pengurus Cabang FKPPI. b.Pelanggaran yang dilakukan Anggota FKPPI yang mempunyai dampak terhadap teritorial Daerah Tingkat I akan diselesaikan oleh Pengurus Daerah FKPPI. c.Pelanggaran yang dilakukan Anggota FKPPI yang mempunyai dampak terhadap teritorial Nasional akan diselesaikan oleh Pengurus Pusat FKPPI.
FKPPI.
2. Penilaian pelanggaran terhadap Disiplin Organisasi yang dilakukan oleh anggota/pengurus FKPPI dibahas dalam rapat Pengurus Harian tanpa dihadiri oleh anggota yang
melakukan pelanggaran serta diputuskan dan disahkan dalam rapat Pleno sesuai dengan tingkatannya.
a. Bila masa bakti Pengurus Pusat FKPPI telah lebih dari 3 bulan ditambah 1 hari.
b. Bila masa bakti Pengurus Daerah FKPPI telah lebih dari 3 bulan ditambah 1 hari.
c. Bila masa bakti Pengurus Cabang FKPPI telah lebih dari 3 bulan ditambah 1 hari.
d. Bila masa bakti Pengurus Rayon FKPPI telah lebih dari 3 bulan ditambah 1 hari.
BENTUK SANKSI
Pasal 7
a. Surat peringatan tertulis pertama oleh Pengurus FKPPI sesuai dengan derajat pelanggaran.
b. Apabila surat peringatan tertulis pertama tidak diindahkan maka dibuatkan surat peringatan kedua disertai surat panggilan pertama.
c. Apabila surat peringatan kedua tidak diindahkan maka dibuatkan surat peringatan ketiga disertai surat panggilan kedua.
d. Apabila surat panggilan kedua tidak diindahkan maka Pengurus dapat membahas masalah ini dalam rapat Pengurus Harian sesuai dengan tingkatannya.
e. Hasil Rapat Pengurus Harian harus dikonsultasikan kepada Dewan Pertimbangan dan Dewan Penasehat sesuai dengan tingkatannya, selanjutnya dibawa ke Rapat
f. Surat Keputusan Hasil Rapat Pengurus Harian dilaporkan ke Pengurus satu tingkat diatasnya dan tembusannya kepada Dewan Pertimbangan dan Dewan Penasehat
g. Kepada yang melakukan pelanggaran diberi hak jawabnya secara lisan dan tertulis didalam rapat Pengurus Harian yang diadakan khusus untuk itu.
a. Dinyatakan bersalah;
b. Dikenakan Skorsing sementara dari keanggotaan dan atau Kepengurusan Rayon / Cabang / Daerah / Pusat / Dewan Penasehat FKPPI;
c. Dikenakan Pemecatan langsung dari keanggotaan dan atau Kepengurusan Rayon / Cabang / Daerah / Pusat / Dewan Penasehat FKPPI.
3. Berita acara tentang keputusan-keputusan Sanksi Organisasi tersebut harus disampaikan dalam laporan pertanggung jawaban Musyawarah Rayon / Cabang / Daerah /
Pasal 8
1. Bentuk Sanksi Organisasi yang dikenakan kepada Kepengurusan disemua tingkatan adalah sebagai berikut :
a. Pengurus Pusat FKPPI, akan mendapat teguran pertama dari Dewan Pertimbangan dan atau Dewan Penasehat setelah kepengurusan melampaui batas masa bakti
b. Bila teguran tersebut tidak diindahkan selama 2 minggu maka Dewan Pertimbangan dan atau Dewan Penasehat dapat mengambil alih kepengurusan dan membentuk
Pasal 9
a. Pengurus Daerah FKPPI, akan mendapat teguran pertama dari Pengurus Pusat FKPPI setelah kepengurusan melampaui batas masa bakti lebih dari 3 bulan ditambah
b. Bila teguran tersebut tidak diindahkan selama 2 minggu maka Pengurus Pusat FKPPI dapat mengambil alih kepengurusan dengan pencabutan SK Pengurus daerah dan
Pasal 10
a. Pengurus Cabang FKPPI, akan mendapat teguran pertama dari Pengurus Daerah FKPPI setelah kepengurusan melampaui batas masa bakti lebih dari 3 bulan ditambah
b. Bila teguran tersebut tidak diindahkan selama 2 minggu maka Pengurus Daerah FKPPI dapat mengambil alih kepengurusan dengan pencabutan SK Pengurus Daerah
Pasal 11
a. Pengurus Rayon FKPPI, akan mendapat teguran pertama dari Pengurus Cabang FKPPI setelah kepengurusan melampaui batas masa bakti lebih dari 3 bulan ditambah 1
b. Bila teguran tersebut tidak diindahkan selama 2 minggu maka Pengurus Cabang FKPPI dapat mengambil alih kepengurusan dengan pencabutan SK Pengurus Rayon
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam Keputusan, Kebijaksanaan dan atau Petunjuk Organisasi FKPPI.
- Jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.
Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 12 Mei 2009
FORUM KOMUNIKASI PUTA PUTRI PURNAWIRAWAN
DAN PUTRA PUTRI TNI - POLRI
Tata Cara Hymne
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN
DAN PUTRA PUTRI TNI - POLRI
PERATURAN ORGANISASI
---------------------------------------------------
NO. : PO-04/PP-FKPPI/V/2009 T E N T A N G
TATA CARA PENGGUNAAN HYMNE KELUARGA BESAR FKPPI
DAN MARS KELUARGA BESAR FKPPI
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
MENIMBANG :
- Bahwa telah menjadi kewajiban Pengurus FKPPI diseluruh tingkatan untuk melaksanakan seluruh ketetapan MUNAS VIII FKPPI tahun 2008.
- Bahwa untuk itu perlu disempurnakan Peraturan Organisasi No. PO-07/PP-FKPPI/X/1994 Tentang Cara Penggunaan HYMNE FKPPI dan MARS FKPPI.
- Keputusan MUNAS VIII FKPPI No. SKEP-04 / MUNAS VIII/FKPPI/II/2008 tentang : Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPPI.
- Keputusan MUNAS VIII FKPPI No. SKEP-08/ MUNAS VIII/FKPPI/XI/2008.
- Anggaran Dasar Bab XIII Pasal 22 ayat 1 (d)
- Anggaran Rumah Tangga Bab XVI Pasal 53 ayat (1)
- Peraturan Organisasi No. PO-03/PP-FKPPI/V/2009 Tentang ATRIBUT dan KELENGKAPAN ORGANISASI FKPPI.
- Saran-saran yang berkembang dalam Rapat Pengurus Harian Pengurus Pusat FKPPI ke 1 tanggal 3 Desember 2008.
- Keputusan Rapat Pleno Pengurus Pusat. FKPPI ke 5 pada tanggal 12 Mei 2009.
MENETAPKAN :
- Mencabut Peraturan Organisasi FKPPI No. PO-07/PP-FKPPI/X/1994 tentang TATA CARA PENGGUNAAN HYMNE FKPPI DAN MARS FKPPI.
- Mengesahkan Peraturan Organisasi FKPPI No. PO-04/PP-FKPPI/V/2009 tentang TATA CARA PENGGUNAAN HYMNE Keluarga Besar FKPPI DAN MARS Keluarga Besar FKPPI.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- HYMNE Keluarga Besar FKPPI dan MARS Keluarga Besar FKPPI dinyanyikan pada upacara-upacara resmi yang dilaksanakan oleh FKPPI.
- Upacara-upacara resmi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1 ayat 1 Peraturan Organisasi ini adalah : Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Rayon, Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Rapat Kerja Cabang, atau pada Hari Ulang Tahun FKPPI dan pada acara-acara lain yang dianggap penting yang diadakan oleh FKPPI.
- HYMNE Keluarga Besar FKPPI dinyanyikan / diperdengarkan pada rangkaian acara resmi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1 Peraturan Organisasi ini.
- Apabila dalam upacara resmi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1 ada acara menyanyikan lagu Kebangsaaan Indonesia, Mengheningkan Cipta, Pembacaan / Pengucapan IKRAR Keluarga Besar FKPPI atau Pembacaan / pengucapan TEKAD Keluarga Besar FKPPI maka HYMNE Keluarga Besar FKPPI dinyanyikan / diperdengarkan sesudah pembacaan / pengucapan IKRAR keluarga Besar FKPPI atau pembacaan / Pengucapan TEKAD Keluarga Besar FKPPI.
- MARS keluarga Besar FKPPI dinyanyikan / diperdengarkan pada akhir rangkaian acara resmi sebelum pembacaan doa sebagaimana dimaksud pada pasal 1.
- MARS Keluarga Besar FKPPI dapat dinyanyikan / diperdengarkan diluar acara resmi sesuai dengan keperluan.
HYMNE Keluarga Besar FKPPI dan MARS Keluarga Besar FKPPI adalah sebagaimana yang terlampir dalam Anggaran Rumah Tangga.
Hymne Keluarga Besar FKPPI dan MARS Keluarga besar FKPPI dinyanyikan / diperdengarkan oleh Paduan Suara, Korps Musik, Rekaman, dan atau oleh peserta upacara sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1.
Seluruh peserta upacara sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1, dalam menyanyikan/mendengarkan Hymne keluarga Besar FKPPI dengan hikmat dan berdiri dengan sikap sempurna.
P E N U T U P
Pasal 7
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam Keputusan Pengurus Pusat FKPPI.
- Jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.
Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 12 Mei 2009
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN
DAN PUTRA PUTRI TNI - POLRI
PONTJO SUTOWO TRIBOWO SOEBIANDONO
Sistem Administrasi
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN
DAN PUTRA PUTRI TNI - POLRI
PERATURAN ORGANISASI
NO. : PO-05/PP/FKPPI/II/2009
T E N T A N G
SISTEM ADMINISTRASI FKPPI ( S A F )
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
MENIMBANG :
- Bahwa menjadi kewajiban Pengurus FKPPI di seluruh tingkatan untuk melaksanakan seluruh ketetapan MUNAS VIII FKPPI tahun 2008.
- Bahwa untuk itu perlu disempurnakan Peraturan Organisasi No. PO-05-PP-FKPPI/II/1994 tentang : SISTEM ADMINISTRASI FKPPI (S A F ).
- Keputusan MUNAS VIII FKPPI Tahun 2008 No. SKEP-04 / MUNAS VIII / FKPPI / XI / 2008 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPPI.
- Keputusan MUNAS VIII FKPPI Tahun 2008 No. SKEP-08/MUNAS VIII/FKPPI/XI/2008 tentang : Rekomendasi.
- 1. Saran – saran yang berkembang dalam Rapat Pengurus Harian Pengurus Pusat FKPPI ke 1 pada tanggal 3 Desember tahun 2008
- Keputusan Rapat Pleno Pengurus Pusat FKPPI ke 5 pada tanggal 12 Mei tahun 2009.
MENETAPKAN :
- Mencabut Peraturan Organisasi FKPPI No. PO-05 / PP – FKPPI /II/1991 tentang SISTEM ADMINISTRASI FKPPI ( S A F ) .
- Mengesahkan Peraturan Organisasi FKPPI No.PO-05/PP-FKPPI/V/2009 tentang SISTEM ADMINISTRASI FKPPI ( S A F )
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Sistem Administrasi FKPPI yang selanjutnya disebut S A F. Disusun dengan maksud dan tujuan untuk dapat memberikan Pedoman bagi Pengurus yang bertanggung jawab di semua jajaran FKPPI, agar dalam menjalankan tugasnya dapat di capai dasar pengertian dan tata cara pelaksanaan yang seragam sehingga koordinasi dan sinkronisasi di bidang Administrasi FKPPI se - Indonesia dapat terselenggara dengan tertib dan teratur.
Ruang lingkup dari S A F sesuai dengan maksud dan tujuan seperti yang dijelaskan pada Pasal 1 diatas meliputi :
a. Administrasi
b. Fungsi dan tugas sekretariat
c. Standarisasi
d. Korespondensi
e. Klasifikasi dan Derajat Surat
f. Surat Keluar dan Surat Masuk
g. Tata cara penggunaan Stempel dan Wewenang penandatangan surat
h. Surat menyurat kepanitiaan
A D M I N I S T R A S I
PASAL 3
Pengertian Administrasi dalam S A F adalah :
Segenap proses penyelenggaraan kegiatan Organisasi yang dilakukan secara sistematis, tertib dan teratur untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Penyelenggara Administrasi dalam S A F dibagi menjadi 4 (empat) bagian penggolongan :
a. CATATAN : adalah kumpulan tulisan yang dibuat secara teratur dan kronologis yang dapat dipergunakan untuk mengetahui / menilai kembali fakta-fakta yang
berhubungan dengan tindakan Andministrasi pada masa yang lalu.
b. LAPORAN : adalah suatu pertanggung jawaban dari seorang Pengurus/ Anggota sebagai hasil pengolahan/ penilaian data/ catatan/ kejadian/ kegiatan yang
berhubungan dengan fungsi dan tugasnya, sesuai dengan yang diinstruksikan oleh Organisasi.
c. KEPUTUSAN : adalah tindakan yang diambil oleh Organisasi setelah mempelajari dan menilai rencana/ program yang telah disusun atau dianggap perlu.
d. SURAT – MENYURAT : adalah suatu kegiatan yang dijalankan untuk meminta dan memberikan penjelasan – penjelasan dan perintah, menambah kekurangan atau
mengadakan perubahan – perubahan sebagai reaksi dari adanya Catatan/Laporan/Perencanaan/ Program dan keputusan.
FUNGSI DAN TUGAS SEKRETARIAT
PASAL 5
Sekretariat adalah organisasi yang bertanggung jawab atas kelancaraan pekerjaan - pekerjaan ketata-usahaan/ Administrasi Organisasi yang meliputi segala tugas-tugas koordinasi dalam penyampaian kebijaksanaan Organisasi, melalui saluran Administrasi yang dibakukan termasuk tugas dan jasa – jasa yang meliputi penyampaian informasi, reproduksi, pencetakan, distribusi surat dan lain-lain.
Petugas Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya wajib menjamin dan bertanggung jawab atas keberhasilan misi Organisasi melalui saluran Administrasi dan oleh karenanya wajib bertanggung jawab atas segala keberhasilan Organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas – tugas Sekretariat berada dibawah kendali Sekretaris Jendral/ Sekretaris Kepengurusan FKPPI.
Adapun tugas – tugas Sekretariat meliputi :
semua lini sesuai keinginan Organisasi melalui saluran Administrasi
b. Membantu kelancaran kegiatan Organisasi secara keseluruhan (Jasa-jasa). Keputusan dan kebijaksanaan yang telah diambil oleh Organisasi \
disebarkan dengan cepat dan tepat oleh Sekretariat sebagai saluran informasi.
c. Arus Surat/ Distribusi Surat dari Organisasi keseluruh jajaran merupakan faktor penting yang menjadi tanggung jawab Sekretariat.
Dalam memberikan informasi yang diperlukan Pengurus Organisasi, Sekretariat dapat pula bertugas menyusun laporan-laporan Organisasi, meneliti dan mengolah data, baik yang bersumber dari lingkungan Intern maupun Ekstern Organisasi dengan sepengetahuan Sekretaris Jenderal/ Sekretaris kepengurusan FKPPI , dan selanjutnya hasil – hasil itu disusun dalam berbagai bentuk laporan maupun terbitan, yang dapat di gunakan sebagai bahan informasi.
S T A N D A R I S A S I
PASAL 8
Standarisasi yang dimaksud sebagai standarisasi dalam perngertian umum, yaitu penyeragaman bentuk, warna, ukuran dan tulisan dari alat – alat yang dipergunakan dalam kegiatan Administrasi Organisasi FKPPI.
- Pokok Standarisasi adalah :
a. Standarisasi Korespondensi
b. Klasifikasi dan derajat surat
c. Bentuk dan ukuran kertas surat Organisasi
d. Stempel Organisasi
e. Bentuk, warna , ukuran dan tulisan kop / amplop surat
f. Singkatan dan Akronim - Adapun Bentuk dan ukuran kertas surat Organisasi Stempel Organisasi, Bentuk, warna , ukuran tulisan kop /amplop surat, Singkatan dan Akronim terdapat dalam Lampiran Peraturan Organisasi ini.
K O R E N S P O D E N S I
PASAL 10
- Korespondensi adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengendalian surat – surat/ berita, baik tertulis maupun lisan yang timbul dari adanya pencatatan, laporan, perencanaan, program atau keputusan yang mungkin masih menimbulkan adanya permintaan penjelasan.
- Dengan pengendalian surat / berita dimaksud, maka pengarahan atau pengurusan semua kegiatan dapat dilaksanakan secara tepat guna untuk mencapai suatu sasaran.
Prinsip pokok pembuatan surat dalam S A F adalah :
a. Menentukan tujuan dan maksud dari penulisan surat.
b. Menempelkan ide-ide yang menjadi isi dari surat dengan urutan yang sistematis.
c. Menggunakan tata bahasa yang baik dan benar.
Surat yang dipergunakan / dibuat oleh Organisasi FKPPI yaitu surat-surat yang menyangkut tentang Organisasi, dapat dibagi dalam :
a. Surat – surat intern Organisasi yaitu : Surat kepada Dewan Pertimbangan organisasi Surat kepada Anggota FKPPI.
b. Surat – surat Ekstern Organisasi.
- Maksud surat dapat memuat :
a. Pemberitaan
b. Pertanyaan
c. Permintaan
d. dan Lain - lain - Tujuan umum surat – menyurat adalah untuk menyampaikan suatu maksud dalam bentuk tulisan agar tindakan yang dikehendaki dapat tercapai dengan tepat dan cepat.
- Tujuan Khusus :
a. Memberitahukan
b. Menyatakan kehendak
c. Menyampaikan perintah dan instruksi - instruksi
d. Menyusun keputusan - keputusan
Sifat surat dapat berupa :
a. Sifat Umum : Mengikuti segala peraturan dan kebiasaan yang berlaku dengan tata bahasa yang lazim digunakan
b. Sifat khusus :
b.1 Kesederhanaan dalam penyusunan kalimat dan mudah dimengerti
b.2 Langsung mengenai pokok persoalan
- Jenis surat yang bersifat mengatur adalah :
Surat yang memuat suatu kebijaksanaan pokok dan hanya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat FKPPI serta harus ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal,sifatnya umum dan harus ditaati oleh seluruh anggota / organisasiFKPPI. Surat Pengaturan Organisasi dibuat berdasarkan hasil Rapat Pleno dalam
rangka mengambil langkah kebijaksanaan organisasi.
b. SURAT KEPUTUSAN
Surat yang memuat suatu kebijaksanaan yang, sifatnya umum dan berlaku/harus ditaati bagi/oleh seluruh/sebagian anggota Organisasi FKPPI. Surat Keputusan
dibuat oleh Pengurus FKPPI berdasarkan hasil Rapat Harian dan atau Rapat Pleno Kepengurusan tersebut.
c. SURAT INSTRUKSI / TEKNIS
Surat yang berisi cara pelaksanaan dari suat keputusan yang banyak memuat unsur-unsur teknis, jadi instruksi/petunjuk pelaksanaan adalah bagian tindak
lanjut dari Surat Keputusan, artinya suatu instruksi/petunjuk pelaksanaan tidak dapat berdiri sendiri.
d. SURAT PERINTAH / MANDAT/ TUGAS
Surat yang memuat pernyataan pelimpahan Wewenang dari Pengurus yang mempunyai Hak dan Wewenang atau sesuatu kepada pengurus /Anggota FKPPI atau orang lain
guna bertindak untuk dan atas namanya melakukan sesuatu sesuai dengan Perintah/Mandat/Tugas yang diberikan Surat Perintah/Mandat/Tugas tersebut tidak berlaku
lagi pada saat tugas yang termuat telah dilakukan dan atau sesuai dengan tanggal berlakunya.
e. SURAT PETUNJUK TEKNIS
Surat yang memuat petunjuk – petunjuk teknis tentang cara pelaksanaan suatu kegiatan, termasuk pengaturan urut-urutan pelaksanaannya, berdasarkan suatu
kebijakan/keputusan.
f. SURAT EDARAN
Surat Pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada Pengurus/Anggota FKPPI , tanpa memuat suatu kebijakan pokok , melainkan hanya memberikan penjelasan dan
atau petunjuk-petunjuk tentang cara pelaksanaan sesuatu peraturan yang telah ada.
g SURAT PENGUMUMAN
Surat pemberitahuan yang ditujukan kepada semua Pengurus/Anggota FKPPI dan tidak memuat soal cara pelaksanaan teknis menurut suatu peraturan.
2. Jenis surat yang bersifat rutin/ biasa :
a. SURAT LAPORAN
Surat yang memuat pertanggung jawaban dari seseorang Pengurus /Anggota FKPPI sebagai hasil pengolahan/penilaian data / catatan. kegiatan yang sehubungan dengan
fungsi dan tugasnya dan atau sesuai dengan tugas yang diberikan.
Laporan dapat dibuat :
A. 1 tahunan , Triwulan, Bulanan, Mingguan atau harian
B. 2 laporan khusus dibuat menurut kebutuhan
Bentuk laporan terdapat dalam lampiran peraturan organisasi ini.
b. SURAT BIASA
Surat untuk menyampaikan berita secara tertulis yang berisi pemberitahuan, pernyataan, permintaan dan sebagainya kepada Pengurus/Anggota atau pihak lain.
c. SURAT UNDANGAN
Surat yang dibuat untuk mengundang dalam suatu kegiatan atau rapat-rapat baik yang bersifat intern maupun ekstern.
d. SURAT TELEGRAM/ RADIOGRAM/ TELEX/ AIRGRAM/ FAXSIMILE/ E.MAIL
Surat yang dibuat untuk menyampaikan berita yang segera membutuhkan penyelesaian dan disampaikan kepada/diterima dari pihak lain. Isinya singkat, padat,
dan menghilangkan kata-kata yang kurang perlu tanpa mengaburkan isi.
f. SURAT PENGANTAR
Surat yang dibuat untuk memberitahukan kepada sipenerima darimana asal dan maksud dari surat tersebut.
g. SURAT MEMO
Surat yang dibuat oleh pribadi dari Pengurus FKPPI kepada semua Pengurus FKPPI yang berupa permintaan, pemberitahuan dan lain-lain.
Adapun contoh surat dan singkatan dari jenis surat seperti yang dijelaskan pada pasal 15 diatas terdapat didalam lampiran Peraturan Organisasi ini.
KLASIFIKASI DAN DERAJAT SURAT
PASAL 17
- Klasifikasi surat adalah penentuan dan penegasan tentang pentingnya surat siapa yang berhak menerima, membaca dan bertanggung jawab, serta bagaiman cara penanganan dan pengamanannya.
- Tingkat klasifikasi surat terdiri dari 4 (empat) macam yaitu :
a. SANGAT RAHASIA
Dokumen/data yang hubungannya erat dengan kepentingan /keamanan Organisasi atau Negara yang dianggap perlu untuk dirahasiakan oleh Organisasi, misalnya :
Rencana-rencana strategis organisasi yang dapat merugikan bila keterangan jatuh pada tangan yang tidak berwenang untuk mengetahuinya. Apabila disiarkan dengan tidak sah dapat mengakibatkan, merugikan / membahayakan kepentingan Organisasi dan Surat yang sangat Rahasia ini sejak dibuat sampai dimusnahkan tetap dirahasiakan.
b. RAHASIA
Dokumen / data yang berisi keterangan yang bilamana disiarkan dengan tidak sah dapat menurunkan martabat dan kewibawaan Organisasi, dapat mengakibatkan kerugian besar bagi Organisasi atau dapat menimbulkan keuntungan bagi golongan yang menerima surat dokumen tersebut dan surat Rahasia ini sejak dibuat sampai dimusnahkan tetap dirahasiakan.
c. KONFIDENSIAL/ TERBATAS
Dokumen/ data yang dianggap perlu untuk diketahui oleh Pengurus-pengurus tertentu saja dan bila pelaksanaannya sudah berjalan maka nilai keterbatasan / kerahasiaannya sudah tidak berlaku lagi.
d. BIASA
Dokumen / data yang sifatnya umum - Wewenang menentukan klasifikasi kerahasiaan dilaksanakan oleh Ketua Umum/Sekretaris Jenderal di Tingkat Pusat, Ketua/ Sekretaris di Tingkat Daerah/ Cabang / Rayon, dan atau Pengurus yang ditunjuk.
- Wewenang menentukan klasifikasi kerahasiaan dilaksanakan oleh Ketua Umum/Sekretaris Jenderal di Tingkat Pusat, Ketua/ Sekretaris di Tingkat Daerah/ Cabang / Rayon, dan atau Pengurus yang ditunjuk.
- Penggunaan Amplop menurut klasifikasi surat :
a. Untuk klasifikasi surat sangat rahasia digunakan 3 (tiga) amplop yaitu :
a.1 Amplop pertama (yang berisi surat ) dilak atau dengan cellulose tape, di stempel Organisasi pada sambungan amplop ditiga tempat dibagian belakang
dan stempel klasifikasi pada ujung kanan dan stempel Organisasi di ujung amplop bagian muka kemudian masukkan pada amplop kedua.
a.2 Amplop kedua diperlakukan sama dengan amplop pertama dan distempel Organisasi pada sambungan di dua tempat kemudian dimasukan pada amplop ketiga.
a.3 Amplop ketiga di stempel Organisasi di sebelah kiri dan stempel klasifikasi.
b. Untuk amplop Rahasia digunakan 2 (dua) amplop yaitu :
b.1 Amplop pertama (yang berisi surat) diperlakukan sama dengan amplop pertama surat sangat rahasia.
b.2 Amplop kedua diperlakukan sama dengan amplop ketiga surat sangat rahasia.
c. Untuk surat konfidensial / terbatas digunakan satu amplop dengan distempel konfidensial / terbatas dan stempel Organisasi.
d. Untuk surat Biasa digunakan satu amplop dengan stempel Organisasi. - Contoh penggunaan Amplop menurut jenis klasifikasi surat terdapat dalam lampiran Peraturan Organisasi ini.
Pengiriman surat menurut Klasifikasi Surat :
a. Surat Sangat Rahasia harus dibawa sendiri oleh staf sekretariat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jendral / Sekretaris untuk disampaikan kepada yang berhak menerimanya
secara langsung.
b. Surat Rahasia harus disampaikan oleh kurir khusus dengan pesan yang jelas dan diperintahkan untuk disampaikan langsung kepada yang berhak menerimanya dan
apabila dalam keadaan memaksa dapat dikirim melalui pos secara tercatat / kilat khusus / patas.
c. Surat Konfidensial/Terbatas disampaikan melalui kurir dan disampaikan langsung kepada yang berhak menerimanya atau dapat dikirim melalui pos secara tercatat
/ kilat khusus / Patas.
d. Surat Biasa penyampaiannya menurut prosedur biasa.
- Yang dimaksud dengan Derajat Surat dalam surat menyurat adalah keharusan ketetapan sampainya surat kepada alamat yang dituju mengingat faktor – faktor ketepatan waktu penyampaian / pengiriman.
- Derajat Surat terdiri atas 4 (empat) tingkatan :
a. Kilat : harus dikirim setelah surat tersebut selesai di buat.
b. Sangat Segera : Harus dikirim pada saat itu juga.
c. Segera : Harus dikirim dalam waktu 24 jam
d. Biasa : Dikirim secepatnya sesuai jadwal pengiriman. - Derajat surat dibubuhkan pada amplop disudut kanan atas.
SURAT KELUAR DAN SURAT MASUK
Pasal 21
a. Surat Keluar Intern Organisasi, adalah surat Organisasi yang dikirimkan atau disampaikan kepada Pengurus FKPI atau kepada Anggota FKPPI ,
yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal di tingkat Pusat, Ketua dan Sekretaris dan atau pengurus yang diberi wewenang
unuk itu sesuai dengan bidang tugas masing – masing.
b. Surat Keluar Ekstern Organisasi, adalah semua surat Organisasi yang dikirim atau disampaikan kepada Instansi/ Lembaga Permerintah, Organisasi
Kemasyarakatan dan lainnya, dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal di tingkat Pusar, Ketua dan Sekretaris di Tingkat Daerah/ Cabang/ Rayon dan atau Pengurus yang di beri wewenang untuk itu sesuai dengan bidang tugas masing – masing.
2. Susunan dan cara penulisan surat keluar terdapat dalam Lampiran Peraturan Oganisasi ini.
3. Semua surat keluar diadakan pencatatan sesuai dengan klasifikasi surat kedalam buku agenda yang terbagi 2 (dua) macam :
a. Agenda Umum : untuk mencatat semua surat keluar yang berklasifikasi Biasa.
b. Agenda Rahasia : untuk mencatat semua surat kelar yang berklasifikasi Konfidensial.
4. Didalam buku agenda sekurang–kurangnya harus ada catatan mengenai :
a. Nomor Urut dan Tanggal
b. Tanggal Surat
c. Sifat Surat
d. Perihal
e. Dari / Kepada
f. Diteruskan Kepada
g. Keterangan
5. Penyimpanan arsip surat keluar harus dilakukan dengan baik dan sistematis di masukkan kedalam tempat yang sudah ditentukan menurut ketentuan yang berlaku.
- Surat Masuk adalah semua surat/ tulisan atau berita yang diterima oleh Organisasi dari fihak lain maupun intern Organisasi FKPPI/ Anggota FKPPI.
- Penerima surat – surat masuk dipusatkan pengurusannya di sekretariat Organisasi FKPPI
- Penelitian surat masuk didasarkan pada klasifikasi dan derajat surat, surat masuk berklasifikasi sangat rahasia, rahasia dan konfidendisal/ terbatas diteruskan dalam keadaan sampul masih tertutup kapada yang berhak menerimanya , dan surat biasa dapat dibuka oleh petugas sekretariat yang diberi wewenang , dicatat dan diteruskan kepada yang berhak menerimanya.
- Semua surat/ tulisan atau berita yang masuk harus dicatat sesuai dengan sifat surat tersebut ke dalam :
a. Buku agenda umum : Untuk mencatat semua surat masuk yang berklasifikasi biasa.
b. Buku agenda rahasia : Untuk mencatat semua surat masuk yang berklasifikasi sangat rahasia, rahasia dan konfidensial/ terbatas. - Lembaran Penerus (Disposisi) dipergunakan oleh Ketua Umum/ Sekretaris Jenderal di tingkat Pusat dan Ketua / Sekretaris di tingkat Daerah/ Cabang/ Rayon, kepada Pengurus yang diberi wewenang untuk menindaklanjuti terhadap isi surat masuk tersebut.
- Penyimpanan Surat Masuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disimpan dengan sebaik – baiknya.
TATA CARA PENGGUNAAN STEMPEL DAN WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT
Pasal 23
- Yang dapat menggunakan Stempel Organisasi adalah Pengurus FKPPI di semua tingkatan yang diberi Wewenang dan hanya dipergunakan untuk kepentingan Organisasi.
- Stempel FKPPI ada dua jenis yaitu :
a.. Stempel ukuran besar dipergunakan untuk surat – surat :
a.1 Surat Peraturan Organisasi
a.2 Surat keputusan
a.3 Surat Instruksi/ Petunjuk Pelaksanaan
a.4 Surat Edaran
a.5 Surat Pengumuman
a.6 Surat Petunjuk Teknis
a.7 Surat Undangan
a.8 Surat Keterangan
a.9 Surat Pengantar
a.10 Surat Memo
a.11 Surat – surat atau laporan yang karena persyaratan tertentu harus dibubuhkan stempel
b. Stempel ukuran kecil dipergunakan untuk kartu anggota. - Bentuk dan ukuran dari jenis Stempel terdapat dalam Lampiran Peraturan Organisasi ini.
- Wewenang penandatanganan surat hanya dilakukan oleh Ketua umum dan Sekretaris Jenderal di Tingkat pusat, Ketua dan Sekretaris di Tingkat Daerah/ Cabang/ Rayon.
- Untuk tingkat Pusat, bila Ketua Umum dan atau Sekretaris Jenderal berhalangan maka penandatanganan dapat dilakukan oleh Ketua dan atau Wakil Sekretaris Jenderal yang diberi wewenang/ mandat.
- Untuk Tingkat Daerah/ Cabang/ Rayon, bila Ketua dan atau Sekretaris berhalangan maka penandatanganan dapat dilakukan oleh Wakil Ketua dan atau Wakil Sekretaris yang diberi wewenang/ mandat.
- Khusus untuk surat Pengantar , Edaran dan Pengumuman wewenang penandatanganan surat dilakukan oleh Sekretaris Jenderal ditingkat Pusat dan Sekretaris di tingkat Daerah / Cabang/ Rayon.
- Untuk Tingkat Pusat, bila Sekretaris Jenderal berhalangan maka penandatanganan dapat dilakukan oleh Wakil Sekretaris Jenderal.
- Untuk Tingkat Daerah/ Cabang/ Rayon, bila Sekretaris berhalangan maka penandatanganan dapat dilakukan oleh Wakil Sekretaris.
Surat Keluar Intern dalam lingkungan Kepengurusan FKPPI sejauh tidak bertentangan dengan kebijaksanaan Organisasi dapat ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal di Tingkat Pusat, Sekretaris di Tingkat Daerah/ Cabang/ Rayon.
Surat Memo ditandatangani oleh Pengurus FKPPI yang membuat memo tersebut.
K E P A N I TI A A N
Pasal 28
Kepanitiaan adalah suatu pelaksana kegiatan yang diberi mandat oleh Pengurus FKPPI untuk melaksanakan kegiatan FKPPI.
- Kepanitiaan harus diberi mandat oleh Pengurus FKPPI pada tingkatannya, dapat membuat surat menyurat untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan kepanitiaan.
- Surat menyurat kepanitiaan dilakukan diatas kertas dengan kop surat kepanitiaan dan dibubuhi oleh stempel kepanitiaan.
- Dalam melakukan surat menyurat Intern maupun Ekstern, Panitian harus melakukan konsultasi dengan Pengurus FKPPI yang memberi mandat kepada Panitia tersebut.
- Dalam melakukan surat menyurat Intern maupun Ekstern, Panitia harus memberikan tembusan surat kepada Pengurus FKPPI yang memberi mandat kepada Panitia tersebut.
- Surat menyurat kepanitiaan ditandatangani oleh Ketua panitia dan sekretaris panitia.
- Bila Ketua Panitia dan atau Sekretaris Panitia berhalangan, maka penandatanganan surat dapat dilakukan oleh Wakil Ketua Panitia dan atau Wakil Sekretaris Panitia.
P E N U T U P
Pasal 31
- Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dengan Keputusan Pengurus Pusat FKPPI.
- Jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.
Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 12 Mei 2009
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN
DAN PUTRA PUTRI TNI - POLRI
KETUA UMUM | SEKRETARIS JENDERAL |
PONTJO SUTOWO | TRIBOWO K SOEBIANDONO |
PERATURAN ORGANISASI
NO : PO-05/PP FKPPI/V/2009
SISTEM ADMINISTRASI FKPPI (S A F)
I. SINGKATAN SINGKATAN JENIS SURAT :
- Surat Organisasi - KEP
- Peraturan Organisasi - PO
- Instruksi - INST
- Petunjuk Pelaksanaan - JUKLAK
- Petunjuk Teknis - JUKNIS
- Surat Mandat - SM
- Surat Perintah - SPRIN
- Surat Tugas - ST
- Surat Edaran - E
- Pengumuman - UM
- Laporan - LAP
- Undangan - UND
- Telegram - TLG
- Radogram - RDG
- Telex - TLX
- Airgram - ARG
- Facsimile - FAC
- Surat Keterangan - KET
- Surat Pengantar - TAR
1. Kepala surat
2. Pembukaan (bila perlu)
3. Isi surat
4. Penutup
5. Tembusan (bila perlu)
KETERANGAN :
- Kepala Surat :
Kepala surat terdiri dari :
1. Nama pihak yang ditunjuk
2. Tempat dan tanggal
3. Nomor
4. Klasifikasi
5. Lampiran
6. Perihal
7. Alamat
8. u.p (bila perlu)
Lihat lampiran formal dan layout surat keluar.
a. Nama fihak yang dituju, adalah kepada siapa surat ini ditujukan
b. Penulisan tempat dan tanggal disusun sebagai berikut :
- Nama tempat, tanggal (angka) nama bulan, tahun.
- Contoh : Jakarta 28 Oktober 1989
c. Penomoran surat diawali dengan keterangan surat dan penomoran dilakukan dengan sistim nomor urut (dimulai no.1) dimulai pada tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember setiap tahun, cara penomoran surat dilakukan sebagai berikut :
a. Keterangan surat
b. Nomor Urut
c. Kode Surat (A : Intern B : Ekstern)
d. Bulan ( angka romawi )
e. Tahun
Contoh = SK - 01 / PP-FKPPI / A / X / 1994
UND - 01 / PP-FKPPI / B / V / 1994
d. Klasifikasi, dipakai apabila surat itu masuk dalam katagori sangat rahasia , rahasia dan konfidensial/ terbatas atau biasa
e. Lampiran menyebutkan jumlah dan dimana perlu dengan macam atau nama lampiran
f. Perihal , memuat inti surat dengan singkat
g. Alamat dalam surat ditulis sebagai berikut.
Yang terhormat.
Saudara Ketua Umum DPP KNPI
Jl. Rasuna Said
Jakarta Selatan.
Pada amplop surat ditulis
Kepada Yth.
Saudara Ketua Umum DPP KNPI
Jl. Rasuna Said
Jakarta Selatan.
h. u.p adalah singkatan “untuk perhatian” di pergunakan untuk surat yang ditujukan kepada fihak tertentu , supaya surat langsung diterima, nama dibelakang u.p tersebut untuk alamat di amplop surat juga pada alamat di dalam surat.
Contoh di dalam surat :
Yang terhormat.
Bapak Direktur UTAMA PERTAMINA
u.p. Ka. Biro HUMAS
Jl. Merdeka Timur No. 1a
Jakarta Pusat.
Contoh pada amplop surat :
Kepada Yth :
Bapak Direktur Utama PERTAMINA
u.p. Ka. HUMAS
Jl. Merdeka Timur No. 1a
Jakarta Pusat. - Pembukaan :
Bila perlu menggunakan Dengan hormat atau kata kata lain yang lazim digunakan : - Isi Surat :
Harus jelas, singkat dan padat serta pembagian - pembagian adalah sebagai berikut :
a. Isi Surat dapat dibagi menjadi beberapa alinea (bila perlu)
b. Satu alinea mempersoalkan satu segi perihal surat
c. Dalam menulis surat diperkenankan menggunakan singkatan / istilah yang sudah umum dipakai / lazim
d. Jika pengertian surat memerlukan lebih dari satu halaman maka untuk menghubungkan pengertian halaman pertama dan berikutnya disudut kanan bawah dicantumkan “-2-“ dst…… 10 ketukan dari pinggir kanan dan pada halaman selanjutnya dicantumkan nomor halaman lanjutan diletakkan dibawah surat 2 cm dari pinggir bawah (lihat lampiran)
e. Khusus untuk Surat keputusan/ Surat Mandat, apabila memerlukan lampiran tidak perlu dicantumkan nomor urut halaman dari Surat Keputusan/ Surat Mandat tersebut tetapi menyebutkan :
Lampiran Surat Keputusan/ Surat Mandat dengan mencantumkan nomor dan tanggalnya, cara penempatan kalimat tersebut disebelah kiri atas halaman lampiran. - Penutup :
Ditulis dengan jarak yang sesuai dengan keperluan - Tembusan (bila perlu) :
Penentuan tembusan kepada pejabat/ fihak lain yang berkepentingan dan pada prinsipnya tembusan surat hanya dibuat untuk arsip. - Tanda Tangan dan stempel organisasi dalam surat keluar :
Harus asli dan tidak boleh menggunakan karbon atau difoto copy terutama surat keluar extern organisasi, untuk surat keluar intern organisasi tanda tangan dapat difoto copy / karbon tetapi stempel organisasi harus asli dan ini tergantung permasalahannya
II. SINGKATAN DAN AKRONIM
- Singkatan ialah istilah yang dibentuk dengan menanggalkan satu bagiannya atau lebih
- Akronim ialah singkatan yang berupa gabungan huruf awal, gabungan suku kata ataupun bagungan kombinasi huruf yang ditulis dan dilafalkan secra benar
- Pedoman membuat singkatan dan akronim adalah sebagai berikut :
a. Huruf – huruf awal dari suku kata atu kelompok suku kata
Contoh :
Angkatan Bersenjata Repbulik Indonesia = ABRI
Tata Usaha = TU
Dan lain – lain :
b. Rangkaian huruf/ huruf- huruf dan huruf/ huruf akhir yang dapat membentuk suku kata, contoh :
- Sekretariat = SET
- Direktur = DIR
- Dan lain – lain :
c. Suku kata pertama, contoh :
- Wakil = WA
- Company = CO
- Dan lain – lain :
d. Suku kata pertama ditambah dengan huruf awal suku kata berikutnya, contoh :
- keputusan = KEP
- pusat = PUS
- Dan lain - lain
f. Huruf awal suku kata pertama ditambah dengan huruf awal suku kata berikutnya, contoh :
- Bahwa = BHW
- Bahasa = BHS
- Dan lain - lain
g. Suku kata akhir, contoh :
- Dewan = WAN
- Batalyon = YON
- Dan lain lain
h. Suku kata tengah (atau dengan ditambah huruf awal suku kata berikutnya) contoh :
- Pertimbangan = TIM
- Penelitian = LIT
- Dan lain lain
i. Dalam bentuk singkatan ada yang menggunakan salah satu cara / system tersebut diatas atau campuran a, b,c,d,e,f dan g , contoh :
i.1 Satu cara :
- Angkatan (a) Laut (a) = AL
- Keputusan (d) Presiden (d) = KEPPRES
i.2 Campuran
- Dewan (f) Pertimbangan (g) = WANTIM
- Rancangan (d) Keputusan (g) = RANTUS - Singkatan/Akronim sebaiknya ditulis dengan huruf besar,karena penggunaan Singkatan/ Akronim sudah sangat meluas sehingga dalam pemakaian / penulisannya sulit dibedakan Dengan kata biasa.
= A =
ACC = ACCEPTED
AD = ADMINISTRASI
AI = AD INTERIM
AL = ANTARA LAIN
ART = ARTIKEL
ADV = ADVICE
= B =
BAG = BAGIAN
BANG = PENGEMBANGAN
BRP/BBRP = BERAPA/ BEBERAPA
BDB = BEBAS DARI BEA
BHS = BAHASA
BHW = BAHWA
BID = BIDANG
BIN = PEMBINAAN
BLM = BELUM
BLN = BULAN
BYL = BULAN YANG LALU
BYAD = BULAN YANG AKAN DATANG
= C =
CAB = CABANG
CC = CONFIRMATION COPY
C/O = CARE OFF
CO = COMPANY
CORP = CORPORATION
CS = CUM SUIS (DENGAN KAWAN KAWAN)
= D =
D/A = DENGAN ALAMAT
DACC = DI-ACC (DESETUJUI)
DGN = DENGAN
DH = DENGAN HORMAT
DISC = DISCOUNT
DITJEN = DIREKTORAT JENDERAL
DIV = DIVISI
DLM = DALAM
DLL = DAN LAIN LAIN
DLS = DAN LAIN SEBAGAINYA
DN = DALAM NEGERI
DOM = DOMESTIK
Keanggotaan
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN
DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI
-------------------------------------------------------
NO. : PO-01/PPFKPPI/V/2009
T E N T A N G
K E A N G G O T A A N
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
MENIMBANG :
- Bahwa telah menjadi kewajiban Pengurus FKPPI diseluruh tingkatan untuk melaksanakan seluruh ketetapan MUNAS VIII FKPPI tahun 2008.
- Bahwa untuk itu perlu disempurnakan Peraturan Organisasi No. PO-01/PP-FKPPI/X/1994 tentang Keanggotaan.
- Keputusan MUNAS VIII FKPPI No. SKEP-04/MUNAS/ VIII /FKPPI/XI/2008 tentang : Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPPI.
- Keputusan MUNAS VIII FKPPI No. SKEP-08/MUNAS /VIII /FKPPI/XI/2008 tentang : Rekomendasi.
- Anggaran Dasar FKPPI Bab VII Pasal 14.
- Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III Keanggotaan.
- Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab XVI Pasal 53 ayat (1).
- Saran-saran yang berkembang dalam Rapat Pengurus Harian Pengurus Pusat FKPPI ke 1 tanggal 3 Desember 2008.
- Keputusan Rapat Pleno ke 1 Pengurus Pusat FKPPI tanggal 12 Mei 2009
MENETAPKAN :
- Mencabut Peraturan Organisasi FKPPI No. PO-01/PP- FKPPI/X/1994 tentang Keanggotaan.
- Mensahkan Peraturan Organisasi FKPPI No. PO-01/PP-FKPPI/V/2009 tentang Keanggotaan.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Keanggotaan FKPPI merupakan suatu ikatan antara perorangan warga masyarakat Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI/POLRI dengan Organisasi FKPPI yang memenuhi kriteria dan syarat keanggotaan seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPPI.
- Syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas merupakan suatu kondisi yang harus dipenuhi oleh perorangan warga masyarakat untuk menjadi anggota FKPPI sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III pasal 6 ayat 3, Anggaran Dasar Bab VII Pasal 14, Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III Keanggotaan.
- Anggota FKPPI diklasifikasi dalam 3 katagori yaitu Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.
- Setiap Anggota FKPPI mempunyai hak dan kewajiban serta berhak mendapat Kartu Tanda Anggota sebagai jati diri keabsahannya menjadi Anggota FKPPI sesuai dengan kategori keanggotaannya, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga BAB III pasal 6 dan pasal 10
Yang dimaksud Putra-Putri dalam Peraturan Organisasi ini adalah anak yang secara hukum sah diakui dan secara formal harus didukung oleh Surat Keterangan resmi yang dapat diyakini kebenarannya berupa akte kelahiran/surat kenal lahir, kartu keluarga, surat adopsi dan atau surat keterangan lain yang sah dan benar.
SYARAT KEANGGOTAAN FKPPI
Pasal 4
- Untuk menjadi anggota Luar Biasa FKPPI sebagaimana yang dimaksud Bab I pasal 2 ayat (1) Peraturan Organisasi ini, adalah perorangan Warga Negara Indonesia, yang orang tuanya pensiunan Pegawai Negeri TNI/POLRI, Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI, isteri atau suami anggota biasa FKPPI atau anak dari anggota biasa FKPPI.
- a. Bukti keabsahan orang tua
sebagai Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI atau Pensiunan Pegawai Negeri
Sipil TNI/POLRI adalah Kartu Pegawai atau SKEP Pensiun.
b. Bukti keabsahan suami atau isteri anggota biasa FKPPI adalah surat nikah atau surat keterangan lain yang menerangkan hubungan sah suami isteri.c. Bukti keabsahan anak anggota biasa FKPPI adalah kartu keluarga anggota biasa FKPPI atau surat keterangan lain yang menerangkan hubungan sah sebagai anak, kartu tanda anggota biasa FKPPI milik orang tuanya.
TATA CARA MENJADI ANGGOTA FKPPI
Pasal 6
- Untuk menjadi Anggota Biasa atau Anggota Luar Biasa FKPPI adalah dengan mengisi formulir permohonan menjadi anggota, yang dapat diperoleh dari Pengurus FKPPI setempat sesuai dengan domisili anggota yang bersangkutan.
- Formulir permohonan menjadi anggota ini harus diisi oleh yang bersangkutan rangkap 3 (tiga) yaitu masing-masing satu untuk arsip Pengurus Cabang, Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat.
- Pengisian formulir permohonan menjadi anggota ini harus di lengkapi 3 (tiga) set foto copy bukti yang sah dari yang bersangkutan seperti yang termuat pada Bab I pasal 3, Bab II pasal 4 dan 5 Peraturan Organisasi ini.
- Bentuk Formulir permohonan menjadi anggota FKPPI, seperti terlampir (1) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini.
- Bukti sah seperti yang tercantum pada ayat 3 diatas harus disimpan dan diarsipkan dengan sebaik-baiknya oleh Pengurus FKPPI tempat yang bersangkutan mendaftar setelah betul-betul diyakini keabsahannya dan kebenarannya serta menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pengurus FKPPI tersebut.
- Semua data keanggotaan harus diarsipkan dalam suatu system data base FKPPI pada semua tingkatan Kepengurusan.
- Anggota Kehormatan sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III pasal 6 ayat (4) adalah tokoh perorangan baik TNI/POLRI maupun Sipil yang berjasa besar terhadap Keluarga Besar FKPPI.
- Yang dimaksud dengan berjasa besar terhadap Keluarga Besar FKPPI seperti pada ayat (1) diatas adalah perorangan yang berjasa ditingkat pusat maupun daerah/ Cabang, dimana telah menunjukkan perhatian, bantuan dan pengabdian baik moral maupun material untuk kemajuan organisasi.
- Anggota Kehormatan sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar FKPPI Bab VII pasal 12, keanggotaannya diusulkan oleh Keluarga Besar FKPPI dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat FKPPI dengan sepengetahuan Dewan Pertimbangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab III Pasal 6 ayat (5).
- Keputusan tentang pengusulan anggota kehormatan diambil dalam suatu Rapat yang khusus diadakan untuk itu.
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Pasal 9
Yang dimaksud dengan kehilangan keanggotaanya adalah lepasnya ikatan antara perorangan anggota dengan organisasi FKPPI.
Sebab-sebab kehilangan keanggotaannya sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 diatas telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III pasal 9 ayat.
Kehilangan keanggotaan atas permintaan sendiri diajukan tertulis kepada organisasi FKPPI
Kehilangan keanggotaanya karena diberhentikan akibat kesalahan yang dilakukan, diatur sepenuhnya dalam Peraturan Organisasi No. PO-02/PP-FKPPI/I/2009 tentang : Disiplin dan Sanksi Organisasi.
KARTU KEANGGOTAAN DAN KARTU PENGURUS
Pasal 13
Kartu Anggota merupakan bukti keanggotaan yang dikeluarkan oleh organisasi FKPPI
- Kartu Anggota pada dasarnya dikeluarkan oleh Pengurus Cabang FKPPI
- Jika dianggap perlu Kartu anggota FKPPI secara kolektif dapat dikeluarkan oleh Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat FKPPI (dengan catatan nomor anggota dikeluarkan oleh Pengurus Cabang domisili anggota).
- Kartu Anggota Kehormatan hanya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat FKPPI dan nomor anggota Kehormatan dikeluarkan oleh Pengurus Pusat FKPPI.
- Kartu anggota harus dibubuhi Cap kepengurusan FKPPI yang mengeluarkannya dan ditanda tangani oleh Ketua PC atau Ketua PD atau Ketua Umum FKPPI.
Kartu Tanda Pengurus dikeluarkan oleh Pengurus satu tingkat diatasnya, kecuali Pengurus Pusat.
- Kartu Pengurus Rayon dan Dewan Penasehat Rayon FKPPI dikeluarkan oleh Pengurus Cabang FKPPI yang harus dibubuhi cap dan tanda tangan Ketua Pengurus Cabang FKPPI yang membawahinya.
- Kartu Pengurus Cabang dan Dewan Penasehat Cabang dikeluarkan oleh Pengurus Daerah FKPPI yang harus dibubuhi cap dan tanda tangan Ketua Pengurus Daerah FKPPI yang membawahinya.
- Kartu Pengurus Daerah, Dewan Penasehat Daerah, Pengurus Pusat dan Dewan Penasehat Pusat dikeluarkan oleh Pengurus Pusat FKPPI yang harus dibubuhi cap dan tanda tangan Ketua Umum FKPPI.
Masa berlaku Kartu Pengurus dan Dewan Penasehat adalah satu periode kepengurusan, sedangkan masa berlaku kartu Anggota tak terbatas selama yang bersangkutan tidak kehilangan keanggotaannya.
- Untuk keseragaman maka Kartu Anggota dan system Data Base FKPPI dikeluarkan oleh Pengurus Pusat FKPPI,
- Warna dasar Kartu Anggota dan Kartu Pengurus diatur sebagai berikut :
a. Kartu Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan berwarna BiruMuda; dibedakan dengan status keanggotaan
b. Kartu Pengurus berwarna kuning.
- Sistem penomoran anggota terdiri dari 11 (sebelas) digit yaitu :
a. 2 (dua) digit pertama merupakan kode Pengurus Daerah;
b. 2 (dua) digit kedua merupakan kode Pengurus Cabang;
c. 2 (dua) digit ketiga merupakan kode Pengurus Rayon;
d. 5 (lima) digit terakhir merupakan nomor anggota. - Tata
cara penomoran Kartu Anggota dan Kartu Pengurus diatur seperti dalam
lampiran (2) Peraturan Organisasi ini dan merupakan bagian tak
terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini.
.
- Pemberian nomor kode Pengurus Daerah sesuai dengan nomor urut Pengurus Daerah yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dengan angka desimal.
- Pemberian nomor kode Pengurus Cabang diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Pengurus Daerah.
- Pemberian nomor kode Pengurus Rayon diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Pengurus Cabang.
- Satu orang anggota hanya berhak mempunyai satu nomor anggota dan berlaku selama yang bersangkutan tidak kehilangan keanggotaannya.
- Nomor Anggota FKPPI tidak dapat berubah dan dipertukarkan.
- Ukuran Kartu Anggota dan Kartu Pengurus adalah panjang 9 cm dan lebar 6 cm, contoh format Kartu Anggota dan Kartu Pengurus seperti terlampir pada lampiran (3) Peraturan Organisasi ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini.
- Tulisan dan stempel pada kartu berwarna hitam
- Stempel harus terkena pada pasfoto pemegang dan tanda tangan
- Pasfoto pemegang ukuran 2 x 3 cm
ADMINISTRASI DAN LAPORAN KEANGGOTAAN
Pasal 23
Pengurus Cabang, Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat FKPPI berkewajiban menghimpun dan memelihara daftar anggota pada masing-masing kepengurusan dalam system data base FKPPI
- Setiap enam bulan sekali Pengurus Cabang berkewajiban melaporkan jumlah dan komposisi keanggotaan kepada Pengurus Daerah FKPPI yang membawahinya.
- Setiap enam bulan sekali Pengurus Daerah berkewajiban melaporkan jumlah dan komposisi keanggotaan kepada Pengurus Pusat FKPPI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam Keputusan, Kebijaksanaan dan atau Petunjuk Organisasi FKPPI.
- Jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.
Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pada tanggal : 12 Mei 2009
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN
DAN PUTRA PUTRI TNI - POLRI

PENOMERAN KARTU ANGGOTA :
Penomoran Kartu anggota dilakukan oleh Pengurus Cabang dimana anggota berdomisili dengan, adapun sistim penomerannya sebagai berikut :
Ada sebelas (11) digit nomor yaitu :
2 (dua) digit pertama nomor daerah
2 (dua) digit kedua nomor cabang
2 (dua) digit ketiga nomor rayon
5 (lima) digit terakhir nomor anggota
Contoh :
02 01 01 00001
02 : kode daerah sumatera utara
01 : kode cabang medan
01 : kode rayon medan barat
00001 : nomor anggota FKPPI
Nomor Daerah (kode daerah) yang menentukan adalah Pengurus Pusat FKPPI Untuk Nomor Cabang (kode cabang) yang berada pada suatu Provinsi yang membawahinya penentuan kode cabangnya adalah Pengurus Daerah di Provinsi ter sebut. Sedangkan untuk nomor Rayon (kode Rayon) yg berkedudukan dikecamatan , maka yang menetukan kode Rayon tersebut adalah Pengurus Cabang.
KARTU ANGGOTA :
Kartu Tanda Pengurus dikeluarka oleh Pengurus satu tingkat diatasnya kecuali Pengurus Pusat FKPPI, Kartu pengurus berisi :
NAMA :
Jabatan :
PENGURUS :
PRIODE :
Lihat lampiran (3) contoh kartu Pengurus.

0 komentar:
Posting Komentar